Dukung Panca Daya, Bapperida Sulbar Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah
- BERITA Pemerintahan
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026

Intuisi.id, Mamuju – Mengembalikan anak-anak yang putus sekolah ke bangku pendidikan membutuhkan lebih dari sekadar program bantuan. Pemerintah perlu mengetahui siapa mereka, di mana keberadaannya, serta alasan yang membuat mereka tidak lagi mengakses pendidikan.
Atas dasar itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulawesi Barat mendorong penguatan verifikasi dan validasi data Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai langkah awal memastikan penanganan berjalan tepat sasaran.
Upaya tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya Misi Ketiga tentang pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter melalui perluasan akses pendidikan.
Komitmen itu diwujudkan melalui keikutsertaan Bapperida Sulbar dalam Koordinasi Penguatan Verifikasi dan Validasi Data Anak Tidak Sekolah Jenjang SMA yang diselenggarakan Direktorat Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara daring, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bapperida Sulbar, Rahyati Rauf, S.P., M.Si., bersama Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda, Hj. Nurhalia B., S.E., M.Ec.Dev.
Rahyati menjelaskan, verifikasi dan validasi diperlukan untuk memastikan data ATS sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ketepatan data menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengetahui penyebab anak tidak bersekolah sekaligus menentukan bentuk penanganan yang dibutuhkan.
“Penanganan anak tidak sekolah harus dimulai dari data yang benar. Kita perlu memastikan siapa anak yang belum bersekolah, di mana keberadaannya, dan apa kendala yang dihadapi. Dengan begitu, intervensi pemerintah dapat lebih terarah dan benar-benar menjangkau anak yang membutuhkan,” jelas Rahyati.
Ia menegaskan, pendataan tidak boleh menjadi tahap akhir. Anak-anak yang telah teridentifikasi harus mendapatkan tindak lanjut melalui program yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya, baik untuk kembali ke pendidikan formal maupun mengakses pendidikan nonformal.
Karena itu, penanganan ATS membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari perangkat daerah yang menangani pendidikan, kependudukan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat desa hingga pemerintah kabupaten.
“Data yang telah diverifikasi tidak boleh berhenti pada pendataan. Harus ada tindak lanjut bersama melalui program yang sesuai dengan kebutuhan anak, baik untuk kembali ke pendidikan formal maupun memperoleh akses pendidikan nonformal,” tambahnya.
Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Pemprov Sulbar juga mendorong peningkatan kapasitas petugas rekonfirmasi data, penguatan Gerakan Kembali Bersekolah, serta perluasan akses layanan pendidikan.
Secara terpisah, Kepala Bapperida Sulbar, Drs. Amujib, M.M., mengatakan persoalan anak tidak sekolah tidak bisa diselesaikan hanya melalui sektor pendidikan. Faktor sosial dan ekonomi keluarga juga perlu menjadi perhatian dalam menentukan bentuk intervensi.
“Persoalan anak tidak sekolah berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pendataan, perencanaan program, hingga intervensi yang menyentuh akar permasalahan,” tegas Amujib.
Menurutnya, pendekatan lintas sektor tersebut sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Barat melalui Panca Daya, terutama penguatan sumber daya manusia dan percepatan pengentasan kemiskinan.
Salah satu upaya yang mendukung pendekatan terpadu itu adalah inovasi PASTIPADU (Program Penanganan Stunting, Kemiskinan Ekstrem, Anak Tidak Sekolah, dan Perkawinan Anak Secara Terpadu). Program ini menghubungkan berbagai intervensi pembangunan manusia agar persoalan masyarakat dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
“Melalui Panca Daya, Gubernur Suhardi Duka menempatkan pembangunan SDM sebagai prioritas daerah. Bapperida berkepentingan memastikan program penanganan ATS selaras dengan prioritas tersebut, termasuk melalui PASTIPADU, sehingga hasilnya tidak hanya terlihat pada perbaikan data, tetapi juga pada semakin banyaknya anak yang memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan,” ujar Amujib.
Penguatan verifikasi dan validasi data ATS diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran program, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memudahkan pemerintah memantau perkembangan penanganan.
Dengan demikian, upaya mengembalikan anak ke sekolah tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi berlanjut pada intervensi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam memperluas akses pendidikan yang inklusif dan merata, sekaligus memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi menuju Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera. (*)
- person

