INTUISI, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin 24 Juni 2024. Rapat ini juga mencakup penjelasan Gubernur Sulbar terkait Ranperda tersebut.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, dan dihadiri oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Muhammad Idris, serta anggota DPRD Sulbar dan pejabat Pemprov Sulbar.
Sekprov Muhammad Idris mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaan anggaran tahun 2023 kepada DPRD Sulbar.
Idris menekankan bahwa kerjasama antara Pemprov dan DPRD Sulbar telah membuahkan hasil positif dengan diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 berturut-turut.
Idris menjelaskan bahwa Ranperda yang disampaikan mencerminkan ketentuan untuk menghasilkan dokumen pertanggungjawaban bagi kepala daerah. Ia menekankan pentingnya dokumen ini untuk memastikan bahwa semua aspek sudah sesuai dengan ketentuan sebagai mitra Pemprov.
Sekprov juga menyoroti pentingnya perbaikan untuk APBD tahun 2024. Ia mencatat adanya kekurangan dalam laporan tahun 2023, seperti kekurangan volume dan catatan yang tidak sistematis.
Idris berharap agar perbaikan dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK agar Pemprov Sulbar dapat mempertahankan WTP di tahun-tahun mendatang.
“Penting untuk memperkuat pemeriksaan kinerja, tidak hanya dari segi keuangan tetapi juga hasil nyata dari kinerja tersebut. Kami berharap Sulbar dapat mempertahankan WTP dan menjadi yang tertinggi hasilnya di antara provinsi lainnya,” tutup Idris.
(Advertorial)





