INTUISI.ID, Mamuju – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Suhadi Kandoa dari Fraksi Hati Nurani Kebangkitan Rakyat bersama M. Khalil Qibran dari Fraksi Golkar, menerima audiensi Aliansi Tenaga Kontrak Kabupaten Mamuju pada Senin (29/9/2025).
Pertemuan ini berlangsung di ruang Komisi I DPRD Sulbar dengan agenda menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mamuju.
Aliansi Tenaga Kontrak Mamuju menyampaikan tiga pokok aspirasi, yakni: memperoleh penjelasan transparan mengenai kebijakan dan mekanisme penerimaan PPPK paruh waktu, menyampaikan keluhan atas proses yang dinilai merugikan tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi, serta mengupayakan solusi yang adil bagi seluruh tenaga kontrak di daerah.
Dalam tanggapannya, Suhadi Kandoa menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Mamuju, tetapi juga di beberapa daerah lain, termasuk Mamasa yang merupakan daerah pemilihannya. Ia menilai permasalahan ini penting untuk diselesaikan bersama.
“Tanpa adanya kesepakatan tertulis sekalipun, kehadiran teman-teman Aliansi Tenaga Kontrak menjadi kewajiban bagi kami di DPRD untuk menindaklanjuti dan mencari solusinya,” ujar Suhadi.
Sementara itu, M. Khalil Qibran menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan tenaga kontrak. Ia menegaskan jika tidak ada solusi dari pemerintah daerah, maka permasalahan tersebut akan dibawa hingga ke tingkat pusat.
Audiensi berjalan dinamis dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Pertama, Komisi I DPRD Sulbar berkomitmen menindaklanjuti aspirasi Aliansi Tenaga Kontrak Mamuju dengan menyampaikannya ke Komisi II DPR RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian PAN-RB bersama perwakilan aliansi. Kedua, Aliansi Tenaga Kontrak Mamuju diminta melengkapi dokumen administrasi sebagai bahan resmi untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Melalui pertemuan ini, DPRD Sulbar menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan tenaga kontrak agar dapat diakomodasi secara adil dalam kebijakan penerimaan PPPK paruh waktu. (*)




