INTUISI.ID, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat mengadakan rapat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk membahas Nota Kesepahaman (MOU) mengenai pencegahan risiko hukum dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran.
Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Setwan DPRD H. Muh Hamzih, Kabag Pengawasan dan Penganggaran Irma Trisnawati, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulbar, Kumedi, SH, Rabu, 13 Juli 2024 .
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara DPRD dan Kejaksaan dalam mengawasi serta mencegah potensi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kumedi, SH, menjelaskan bahwa pertemuan ini memfokuskan pada rancangan MOU yang akan menangani mitigasi risiko hukum, termasuk pengelolaan aset agar tidak dikuasai pihak lain.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan membentuk tim teknis untuk merumuskan poin-poin kerjasama yang diperlukan,” ujar Kumedi.
Sementara itu, H. Muh Hamzih mengapresiasi inisiatif ini dan menekankan pentingnya dukungan hukum untuk mencegah risiko dalam pengelolaan anggaran di DPRD Sulbar.
“Kerjasama ini sangat penting bagi kami. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami berharap pengelolaan anggaran dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Diharapkan, nota kesepahaman ini akan menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih aman dan terjamin, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Sulawesi Barat.
(ADV)