INTUISI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha di berbagai sektor. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha di daerah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyampaikan bahwa timnya secara rutin melakukan monitoring dan pembinaan langsung kepada para pelaku usaha di lapangan. Dari hasil pengawasan tersebut, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memperbarui izin atau belum menyesuaikan dengan klasifikasi usaha terbaru.
“Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga membina. Banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pembaruan izin sesuai ketentuan. Kami dorong mereka untuk segera menyesuaikan,” ujar Idrus, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan ini dilakukan tidak semata-mata untuk penindakan, tetapi lebih kepada membangun kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya legalitas sebagai dasar operasional bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim DPMPTSP menemukan sejumlah usaha mikro dan kecil yang masih belum memiliki izin lengkap. Petugas kemudian memberikan edukasi dan panduan teknis terkait cara pengurusan izin melalui sistem perizinan berusaha berbasis online, agar proses menjadi lebih mudah dan transparan.
Selain itu, hasil monitoring juga menjadi bahan evaluasi bagi DPMPTSP dalam menyusun kebijakan dan strategi peningkatan kualitas layanan publik di bidang perizinan.
“Data yang kami peroleh dari lapangan menjadi acuan penting untuk menentukan langkah pembinaan berikutnya,” jelasnya.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan pendekatan persuasif, DPMPTSP Bontang berkomitmen memastikan setiap pelaku usaha di Kota Bontang beroperasi secara tertib, legal, dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)




