Intuisi.id, Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat turut serta dalam rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah. Rapat digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulbar, dengan menghadirkan Analis Hukum Biro Hukum Setda Sulbar, Rina, serta Tim Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati.
Empat Ranperbup yang dibahas mencakup: Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah, dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik dan pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah.
Pertemuan ini dihadiri pula oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua Dewan Wakaf Kabupaten Mamuju Tengah, serta sejumlah pejabat dari dinas dan badan terkait.
Ranperbup Alat Peraga Kampanye dikembalikan ke pemerintah daerah karena materi muatan tidak termasuk kewenangan Peraturan Bupati, merujuk pada Pasal 27 Ayat (1) Peraturan KPU Tahun 2024.
Ranperbup Wakaf Tunai Daerah juga dikembalikan dengan pertimbangan bahwa kewenangan utamanya berada di tingkat pusat sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan peraturan turunannya. Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui surat edaran atau mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Ranperbup Mall Pelayanan Publik dan Ranperbup Pengurangan Sampah Plastik dikembalikan untuk perbaikan sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan. Masing-masing diberi waktu empat hari untuk penyempurnaan.
Kanwil Kemenkumham Sulbar menekankan pentingnya menyusun peraturan daerah yang memenuhi asas keterbukaan, kejelasan tujuan, dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. “Penyusunan harus tepat kewenangan agar tidak melampaui wewenang daerah,” tegas perwakilan Kanwil Kemenkumham.
Pada akhir rapat, disepakati bahwa tim penyusun akan melakukan penyempurnaan sesuai masukan yang diberikan, sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, selaras dengan visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. (*)





