INTUISI.ID, Mamuju – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) pada level 5,5% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Juni 2025. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Barat, Eka Putra Budi Nugroho, dalam kegiatan Obrolan Santai BI Bersama Media (OSBIM) yang digelar Kamis, 19 Juni 2025 di Mall Matos Mamuju, sebagai bagian dari rangkaian Pekan Ekonomi Syariah (PEKSyar) BI Sulbar.
Selain menetapkan BI Rate tetap, BI juga mempertahankan suku bunga deposit facility di angka 4,75% dan suku bunga lending facility pada level 6,25%.
Eka menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya dalam menjaga nilai tukar rupiah agar tetap terkendali di tengah tekanan global.
“Langkah ini didukung dengan stabilisasi nilai tukar melalui intervensi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri serta Domestic NDF (DNDF) dan transaksi spot di dalam negeri,” ungkap Eka.
Tidak hanya itu, BI juga terus melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Eka menambahkan, BI saat ini fokus pada berbagai strategi moneter pro-market, termasuk memperkuat transmisi suku bunga, menjaga likuiditas dan memperdalam pasar uang dan valas, serta mendorong arus masuk modal asing.
“Kami juga terus mendorong transparansi suku bunga kredit dan memperluas akses keuangan dengan mendukung sektor-sektor prioritas melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM),” jelasnya.
Salah satu inovasi terbaru yang sedang disiapkan BI adalah ekspansi sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ke tingkat global. Saat ini tengah dilakukan uji coba integrasi QRIS Indonesia-Tiongkok, serta persiapan untuk transaksi outbound dengan Jepang.
“Digitalisasi sistem pembayaran adalah bagian penting dari transformasi sistem keuangan kita. QRIS global adalah langkah nyata menuju efisiensi dan inklusi keuangan,” terang Eka.
BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kartu kredit hingga 31 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan efisiensi sistem pembayaran nasional. (*)