Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Forkopimda Sulbar Bentuk Tim Terpadu Atasi Premanisme dan Evaluasi Tambang

Forkopimda Sulbar Bentuk Tim Terpadu Atasi Premanisme dan Evaluasi Tambang

INTUISI.ID, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, memimpin rapat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Sulbar di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (16/5/2025).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Kepala dan Wakil Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulbar, Komandan Korem (Danrem) Tatag 142, BIN serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.

Usai rapat Forkopimda, dalam wawancara singkat, Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, menyampaikan telah dibentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai komponen untuk meredam tindakan premanisme.

“Itukan sangat menghambat investasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Kajati Sulbar menyampaikan, konsepnya telah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan, singkatnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulbar, Herdin Ismail, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah disepakati sejumlah poin penting untuk menanggapi isu terkini, di antaranya pembentukan tim terpadu operasi penanganan premanisme.

“Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum. Masalah premanisme telah menjadi perhatian nasional, dan sejumlah wilayah telah bergerak cepat menanganinya. Mereka adalah oknum atau kelompok yang mengganggu ketertiban, meresahkan masyarakat dan Daerah jelas Herdin Ismail, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut, Herdin Ismail menjelaskan bahwa selain tim penanganan premanisme, juga dibentuk tim evaluasi tambang yang melibatkan Forkopimda Sulbar. Tim ini bertugas meninjau seluruh operasi tambang di Sulbar, terutama yang menjadi sorotan publik.

“Tim evaluasi ini diketuai oleh Asisten III, Amujib, dengan anggota dari Kejati Sulbar, Polda Sulbar, BIN, dan Korem. Tugasnya adalah melakukan evaluasi dan penertiban terhadap semua tambang, baik berizin maupun tidak. Bagi yang berizin, akan diperiksa kepatuhannya terhadap regulasi, kontribusi pendapatan daerah, serta dampak lingkungan dan sosial. Sementara yang tidak berizin akan ditindak sesuai aturan,” tegas Herdin Ismail.

Harapan untuk tim terpadu, Lanjut kata Herdin Ismail, dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan transparan serta melibatkan komponen masyarakat (terutama yang terkena dampak langsung). Khusus untuk tim evaluasi tambang, terdapat harapan besar agar kerja- kerja Tim mampu menjawab keresahan publik sekaligus memastikan praktik pertambangan berjalan transparan, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.

“Kami berharap tim ini bekerja secara profesional, dan objektif. Evaluasi menyeluruh terhadap tambang termasuk aspek legalitas, dampak lingkungan, dan kontribusi ekonomi harus menjadi prioritas. Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Sulbar, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam,” pungkas Herdin Ismail.

Sementara, rilis Polda Sulbar, disampaikan rakor yang berlangsung merupakan sinergi strategis seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif di Sulawesi Barat.

Kapolda Sulbar. Irjen Pol. Adang Ginanjar, dalam presentasinya yang komprehensif, tidak hanya memaparkan situasi kamtibmas terkini, tetapi juga menekankan komitmen teguh Polda Sulbar dalam mendukung penuh upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan iklim investasi yang menarik dan aman bagi para investor.

Bersamaan itu, Kapolda juga menjabarkan strategi-strategi inovatif yang akan dijalankan oleh Polda Sulbar untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha, mulai dari peningkatan patroli, penguatan deteksi dini potensi gangguan keamanan, hingga penanganan cepat dan tepat terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

expand_less
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

news-1701