KI Sulbar Tetapkan Hasil Mediasi Sengketa Informasi LSM Amperak dan BRI Majene
- BERITA Pemerintahan
- calendar_month 18 jam yang lalu

Intuisi.id, Mamuju – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat membacakan putusan penetapan hasil mediasi sengketa informasi antara LSM Amperak sebagai Pemohon dan BRI Cabang Majene sebagai Termohon, Rabu (21/10/2026).
Sidang berlangsung di Kantor KI Sulbar, Kantor Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Mamuju. Melalui putusan tersebut, majelis komisioner menguatkan kesepakatan mediasi yang sebelumnya dicapai kedua pihak.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Masram, didampingi anggota majelis Arman Jaya dan M. Danial. Pemohon maupun Termohon tidak hadir dalam pembacaan putusan.
Pada sidang sebelumnya, LSM Amperak diwakili Aswan Haryanto, sedangkan BRI Cabang Majene diwakili Adrianus Charlie selaku Pj Manajer Bisnis Kecil dan Ari Wahyudi dari bagian Micro & Retail Risk. Kedua pihak ketika itu sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.
Sengketa tersebut diajukan LSM Amperak setelah merasa tidak memperoleh pelayanan atas permohonan informasi yang disampaikan kepada Pimpinan BRI Cabang Majene. Permohonan penyelesaian sengketa informasi itu diajukan melalui surat kuasa atas nama Yanse, warga Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Majelis komisioner mengapresiasi kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi pada 9 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan KI Sulbar.
Dalam putusannya, majelis memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk mematuhi serta melaksanakan seluruh isi kesepakatan hasil mediasi.
Majelis juga menegaskan, apabila terdapat bagian informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Termohon harus melakukan penghitaman atau pengaburan pada bagian tersebut. Sementara itu, informasi yang dapat dibuka tetap harus diberikan kepada Pemohon.
“Memerintahkan Termohon, apabila terdapat bagian informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, untuk melakukan penghitaman atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan tersebut, serta memberikan informasi yang dapat dibuka kepada Pemohon,” tegas Ketua Majelis Komisioner Masram.
Dengan dikuatkannya kesepakatan mediasi tersebut, sengketa informasi antara LSM Amperak dan BRI Cabang Majene dinyatakan selesai.
Putusan ini menegaskan kewajiban para pihak untuk menjalankan kesepakatan mediasi, termasuk memberikan informasi yang dapat dibuka sesuai ketentuan dan menyamarkan bagian yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (*)
- person

Saat ini belum ada komentar