Ikuti Kami

Beranda » BERITA » 5.250 Unit BSPS Dibagi ke 6 Kabupaten Sulbar, Sekda: Jangan Bangun di Tanah Bukan Milik Penerima

5.250 Unit BSPS Dibagi ke 6 Kabupaten Sulbar, Sekda: Jangan Bangun di Tanah Bukan Milik Penerima

Intuisi.id, Mamuju – Rincian alokasi 5.250 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Sulawesi Barat akhirnya diumumkan: Mamuju Tengah mendapat porsi terbesar dengan 1.050 unit, diikuti Majene 1.000 unit, Polewali Mandar 1.043 unit, Mamuju 757 unit, serta Mamasa dan Pasangkayu masing-masing 700 unit.

Rincian ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program BSPS di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (8/7/2026), yang dipimpin Sekretaris Daerah Junda Maulana bersama Kepala Kanwil BPN Sulbar, Drs. Fredy Marfin, M.Si.

Junda menegaskan satu syarat yang tidak bisa dikompromikan: lahan penerima harus memiliki legalitas yang sah.

“Rumah yang dibangun harus memiliki alas hak atau keterangan bahwa tanah tersebut memang milik yang bersangkutan. Jangan sampai kita membangunkan rumah untuk masyarakat miskin, tetapi tanahnya bukan miliknya. Jangan sampai setelah rumah selesai dibangun, pemilik tanah justru mengajukan keberatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar bantuan tidak dibangun di lahan milik orang lain, kawasan fasilitas umum, ruang publik, atau aset pemerintah.

“Jangan sampai rumah dibangun di atas tanah milik orang lain, di kawasan fasilitas umum, ruang publik, aset kabupaten atau aset provinsi,” tambahnya.

Selain verifikasi lahan, Junda meminta pemerintah kabupaten segera menyiapkan data calon penerima yang valid dan akurat, sementara Kantor Pertanahan di tiap kabupaten diminta mendukung percepatan penyelesaian legalitas tanah.

Ia juga mengingatkan agar masalah lapangan segera dilaporkan secara berjenjang dan tidak dibiarkan mengendap.

“Kalau menemukan masalah jangan didiamkan. Segera laporkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, laporkan ke provinsi agar dapat dicarikan solusi bersama,” ujarnya.

Program BSPS ini juga dirangkaikan dengan penerbitan sertifikat tanah gratis bagi penerima bantuan sebagai kepastian hukum atas lahan dan bangunan. (*/Zk)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

expand_less