DPRD Bontang Soroti Keterbukaan Data Lowongan, Badak LNG Tegaskan Lapor Rutin
- BERITA DPRD Bontang PARIWARA
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026

INTUISI.id – Komisi A DPRD Kota Bontang menyoroti persoalan keterbukaan data ketenagakerjaan saat melakukan kunjungan lapangan ke Badak LNG. Isu ini dinilai krusial di tengah upaya menekan angka pengangguran di daerah industri.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyebut transparansi informasi masih belum maksimal, terutama dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Data itu masih agak minim terbuka. Misalnya ada lowongan di Disnaker, tapi pada saat penerimaannya tidak ada penginformasian lanjutan,” ujarnya dalam pertemuan, Senin (4/5/2026).
Kondisi ini membuat alur penerimaan tenaga kerja dinilai belum sepenuhnya terpantau publik. DPRD menilai, keterbukaan menjadi kunci untuk memastikan akses kerja berlangsung adil dan merata bagi masyarakat.
Selain rekrutmen, persoalan pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian. DPRD menemukan indikasi adanya perusahaan yang tidak menyampaikan laporan secara berkala.
“Pemutusan hubungan kerja tidak ada pelaporan. Ketika kontrak habis, itu juga tidak disampaikan ke pihak terkait,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Human Capital Badak LNG, Ravito Karismael, menegaskan bahwa pihak perusahaan selama ini telah menjalankan kewajiban pelaporan secara rutin.
“Secara kewajiban, data laporan selalu disampaikan ke Disnaker mulai dari rencana perekrutan sampai setiap tahapan, hingga berkontrak sampai dengan PHK,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pelaporan dilakukan secara berkala dan konsisten setiap bulan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Terkait PHK, Ravito menyebut sebagian besar terjadi karena faktor alami, yakni pekerja memasuki masa persiapan pensiun (MPP).
“Terkait PHK, umumnya karena memasuki usia MPP di PT Badak. Ada juga yang mengundurkan diri, tapi sangat kecil, di bawah 1 persen,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, perusahaan tidak terlibat langsung dalam keputusan tenaga kerja dari pihak ketiga, kecuali dalam kasus tertentu seperti pelanggaran kontrak.
“Untuk pihak ketiga, kami tidak terlibat kecuali ada pelanggaran klausa kontrak, seperti pencurian. Itu pun dikembalikan ke perusahaan kontraktornya,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga melakukan penyesuaian terhadap pekerjaan dari perusahaan pemborong sesuai kebutuhan operasional.
“Semua selalu kami laporkan setiap bulan,” tutupnya. (AJ)
- person

Saat ini belum ada komentar