Intuisi.id, Mamuju – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 pada Sistem Online Single Submission (OSS), Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM RI ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perangkat daerah penanaman modal dari seluruh provinsi di Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan implementasi kebijakan terbaru terkait perizinan berusaha, sekaligus memastikan daerah mampu mengoperasionalkan sistem OSS sesuai ketentuan regulasi yang telah disesuaikan. Materi yang dibahas mencakup perubahan substansi aturan serta mekanisme teknis dalam sistem OSS.
Sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yakni Maju dan Sejahtera, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan misi kedua pemerintah provinsi, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Harmonisasi kebijakan perizinan melalui OSS diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih adil, merata, dan berdaya saing bagi seluruh pelaku usaha di Sulbar.
Plt. Kepala DPMPTSP Sulbar, Amir menegaskan pentingnya kegiatan ini bagi peningkatan kualitas layanan investasi di daerah dan bagaimana daerah segera melakukan harmonisasi terkait penerapan regulasi ini.
“Sosialisasi ini sangat strategis untuk memastikan DPMPTSP Sulbar berada pada satu frekuensi dengan pemerintah pusat dalam penerapan PP 28/2025. Kami berkomitmen menindaklanjuti penyesuaian ini agar pelayanan perizinan semakin mudah, transparan, dan akuntabel bagi pelaku usaha serta mempercepat proses harmonisasi regulasi di Sulbar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Satriawan Hasan Sulur menekankan bahwa sinkronisasi kebijakan ini akan berdampak langsung pada iklim investasi daerah.
“Dengan pemahaman yang sama terhadap PP 28/2025 dan sistem OSS, kami dapat lebih efektif dalam membangun iklim penanaman modal yang kondusif, responsif, dan berdaya saing. Hal ini sejalan dengan upaya kita memperkuat ekosistem investasi di Sulbar,” katanya.
DPMPTSP Sulbar akan menindaklanjuti hasil sosialisasi ini melalui penguatan kapasitas internal, koordinasi lintas bidang, serta penyampaian informasi kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait di daerah.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan berkepastian hukum.(*)




