Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Sasar Perangkat Daerah, Biro Organisasi Setda Sulbar dan BPKSDM Gelar Monev Penerapan Pergub Pakaian Dinas ASN

Sasar Perangkat Daerah, Biro Organisasi Setda Sulbar dan BPKSDM Gelar Monev Penerapan Pergub Pakaian Dinas ASN

Intuisi.id, Mamuju –  Dalam upaya menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulbar melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Monev penerapan pakaian dinas yang sesuai regulasi mendukung Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas.

Kegiatan monev ini menyasar seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya pada Desember 2025. Pergub Nomor 22 Tahun 2025 sendiri merupakan pengganti dari Pergub sebelumnya dan mengatur secara rinci jenis, model, serta atribut pakaian dinas harian (khaki, kemeja putih, batik/tenun/lurik) hingga pakaian sipil lengkap.

Di mulai Selasa, 13 Januari 2026, tim monev gabungan ini secara bertahap menyasar berbagai perangkat daerah untuk melakukan pengecekan langsung, memberikan pembinaan, serta menjawab pertanyaan teknis terkait penggunaan atribut yang benar, seperti papan nama dan tanda pengenal jabatan.

Untuk hari pertama ini, tim monev telah menyambangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Biro Ekbang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Pemkesra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Biro Umum.

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menyampaikan bahwa pemahaman yang benar dan implementasi yang konsisten terhadap aturan berpakaian dinas sangat vital untuk meningkatkan profesionalisme dan citra ASN di mata publik.

“Kegiatan monev ini bukan sekadar memeriksa kelengkapan atribut, tetapi juga sebagai instrumen manajemen kepegawaian untuk standarisasi penampilan dan penegakan disiplin,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki menambahkan bahwa kepatuhan terhadap Pergub pakaian dinas kali ini akan dipertegas dan akan menjadi salah satu indikator penilaian yang berpengaruh pada pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

‘’ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaian dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan berpengaruh pada penerimaan TPP ASN yang bersangkutan,’’ ujar Subuki. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Kepala BPKPD Sulbar Sidak UPTD PPRD Mamuju: Cek Data Tunggakan Kendaraan dan Kesiapan Samsat

    Kepala BPKPD Sulbar Sidak UPTD PPRD Mamuju: Cek Data Tunggakan Kendaraan dan Kesiapan Samsat

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, bertolak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UPTD PPRD Kabupaten Mamuju, Jumat 12 September 2025. Kepala BPKPD meninjau langsung kondisi pelayanan di Samsat Mamuju, sekaligus memeriksa data kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak di wilayah Kabupaten Mamuju. Ia juga memastikan kesiapan UPTD PPRD Mamuju dalam menghadapi pemisahan kelembagaan […]

  • PT Intan Pariwara Dukung Sulbar Cerdas dengan Donasi 670 Buku untuk Perpusip Sulbar

    PT Intan Pariwara Dukung Sulbar Cerdas dengan Donasi 670 Buku untuk Perpusip Sulbar

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Pemprov Sulbar menerima bantuan buku dari Penerbit PT Intan Pariwara, Klaten, Jawa Tengah. Bantuan sebanyak 670 eksemplar dengan 76 judul buku tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PT Intan Pariwara kepada Gubernur Sulbar Suhardi Duka di ruang kerjanya, Rabu, 27 Agustus 2025. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulbar, Mustari Mula, menyampaikan […]

  • Gerakan Cinta Posyandu, TP PKK dan Dinkes Sulbar Perkuat Kolaborasi di Posyandu Buntubuda

    Gerakan Cinta Posyandu, TP PKK dan Dinkes Sulbar Perkuat Kolaborasi di Posyandu Buntubuda

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Dalam semangat kolaborasi untuk mewujudkan masyarakat sehat dan berdaya, Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan bertema Kolaborasi Mitra Berbasis Aksi yang dikemas sebagai bentuk implementasi Gerakan Cinta Posyandu, bertempat di Posyandu Buntubuda, Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Selasa 7 Oktober 2025. Gerakan Cinta […]

  • Kebakaran Hanguskan Ruang Belajar Ponpes Hidayatullah di Mamuju, Kapolresta Mamuju Turun Langsung Ke TKP

    Kebakaran Hanguskan Ruang Belajar Ponpes Hidayatullah di Mamuju, Kapolresta Mamuju Turun Langsung Ke TKP

    • 0Komentar

    Mamuju – Kebakaran melanda Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah yang berlokasi di Jalan Abdul Syakur, Kabupaten Mamuju, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 12.30 WITA. Peristiwa tersebut menghanguskan sejumlah fasilitas pendidikan, di antaranya ruang kelas TK dan SD Hidayatullah serta satu ruangan milik Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, turun langsung ke […]

  • Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan. (Foto : Ist)

    Atasi Banjir di Kota Tepian, Begini Tanggapan Viktor Yuan

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, SAMARINDA – Banjir di Kota Samarinda sekarang sudah menjadi langganan yang seolah-olah kedatangannya bisa diprediksi, contohnya saat hujan deras, masyarakat akan secara cepat untuk memilih jalan-jalan yang aman dari banjir. Bahkan terkadang, banjir dapat menghalangi banyak aktivitas di wilayah Kota Tepian. Banjir yang kerap melanda wilayah Kota Tepian ini pun menuai komentar dari berbagai […]

  • Bapperida Sulbar Dukung Implementasi Perda Jasa Konstruksi, Dorong Pemberdayaan Pelaku Lokal

    Bapperida Sulbar Dukung Implementasi Perda Jasa Konstruksi, Dorong Pemberdayaan Pelaku Lokal

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor jasa konstruksi. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi, Pemprov Sulbar memastikan pembangunan infrastruktur di daerah berjalan lebih profesional, berkeadilan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut, Badan Perencanaan […]

expand_less
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701