Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Pemprov dan BPH Migas Kerjasama, Pemkesra Sulbar Berikan dukungan Penuh sukse Jalankan Program

Pemprov dan BPH Migas Kerjasama, Pemkesra Sulbar Berikan dukungan Penuh sukse Jalankan Program

Intuisi.id, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) kepada konsumen pengguna di Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Jakarta pada (27/11/2025).

Ini dilaksanakan langsung Gubernur Sulbar Suhardi Duka dengan didampingi sejumlah pejabat lainnya.

Perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan yang lebih optimal diharapkan mampu meningkatkan ketertiban penyaluran serta meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.

Sementara itu, Plt. Karo Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat Murdanil, yang memberikan pernyataan dari lokasi berbeda, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kolaboratif ini.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan dukungan penuh atas dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini. Meskipun saya tidak hadir secara langsung di lokasi penandatanganan, komitmen pemerintah daerah tetap kuat dalam mendukung pengawasan dan pengendalian penyaluran JBT dan JBKP di wilayah kami.”

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan instrumen penting dalam memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan energi bagi masyarakat.

“Melalui koordinasi yang semakin terstruktur dengan BPH Migas, kami yakin pengawasan di lapangan akan semakin efektif. Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan pemantauan, pembinaan terhadap lembaga penyalur, serta edukasi kepada masyarakat guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP di daerah dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sehubungan dengan telah dilantiknya Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2025–2029, pelaksanaan penandatanganan PKS antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ini juga sekaligus menjadi langkah awal yang menggambarkan komitmen kepemimpinan baru dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM bersubsidi. Momentum pelantikan tersebut semakin menegaskan kesiapan BPH Migas, bersama pemerintah daerah, untuk mengakselerasi pengawasan distribusi energi secara lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah.(*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Dukung Kelancaran Puncak Acara Sandeq Silumba 2025, Dinas Perhubungan Sulbar Kerahkan Personel LLAJ di Jalan Arteri Mamuju

    Dukung Kelancaran Puncak Acara Sandeq Silumba 2025, Dinas Perhubungan Sulbar Kerahkan Personel LLAJ di Jalan Arteri Mamuju

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan puncak Sandeq Silumba 2025, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengerahkan personel Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Jalan Arteri Mamuju, Selasa (26/8). Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas menuju lokasi acara serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal ini sebagai tindak lanjut […]

  • Perkuat Akuntabilitas Retribusi, Serah Terima Blangko Koperindag Jadi Titik Awal Penataan PAD

    Perkuat Akuntabilitas Retribusi, Serah Terima Blangko Koperindag Jadi Titik Awal Penataan PAD

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah konkret dan terukur. Setelah sebelumnya melakukan penataan bersama OPD induk, kali ini Bapenda Sulbar melaksanakan serah terima blangko retribusi daerah dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sulbar sebagai bagian dari upaya penguatan akuntabilitas retribusi […]

  • Disiplin Aparatur dan Percepatan Infrastruktur Jadi Fokus PUPR Sulbar

    Disiplin Aparatur dan Percepatan Infrastruktur Jadi Fokus PUPR Sulbar

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Guna memperkuat fundamental birokrasi dan akselerasi pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Surya Yuliawan Sarifuddin, Kamis 18 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari arahan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga dan Sekprov Sulbar Junda […]

  • Kadis Kominfo Sulbar Dorong Pengembangan Fitur Website: Pelayanan Publik Kini dalam Genggaman Digital

    Kadis Kominfo Sulbar Dorong Pengembangan Fitur Website: Pelayanan Publik Kini dalam Genggaman Digital

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (KominfoSS) Sulawesi Barat terus memacu transformasi digital di lingkup pemerintahan. Melalui rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, Senin (11/5), Pemprov Sulbar mematangkan pengembangan fitur website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terintegrasi penuh ke laman utama pemerintah provinsi. Langkah ini […]

  • HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sulbar Layani 9.238 Warga Melalui Bakti Kesehatan Gratis

    HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sulbar Layani 9.238 Warga Melalui Bakti Kesehatan Gratis

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menggelar bakti kesehatan gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80. Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tingkat IV Mamuju Polda Sulbar tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat dan berhasil melayani ribuan warga dari berbagai kabupaten di Sulawesi Barat. Program bakti kesehatan […]

  • Meriah, Karnaval di Loktuan Jadi Potret Pemersatu Bangsa

    Meriah, Karnaval di Loktuan Jadi Potret Pemersatu Bangsa

    • 0Komentar

    INTUISI.ID – Kemeriahan Karnaval di Kelurahan Loktuan tak pernah surut, meski peserta harus melawan cuaca yang terik, antusias peserta dan masyarakat Loktuan tak kendor hingga iring-iringan karnaval habis. Sebanyak 27 peserta sabar menunggu giliran satu persatu tampil di hadapan juri di tenda VIP. Setiap peserta harus menunjukan atraksi seni dan yang menarik selama 3-5 menit. […]

news-1701

yakin jp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

news-1701