INTUISI.ID – Kota Bontang terus melangkah maju dalam upaya mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan. Hal ini terlihat dari pelaksanaan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang digelar di Auditorium Wali Kota Bontang Lestari, Rabu (10/09/2025).
Acara tersebut menghadirkan suasana dialog terbuka dan partisipatif. Pemerintah Kota Bontang mengajak masyarakat, akademisi, LSM lingkungan, hingga tokoh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap arah tata ruang kota. Menurut Asisten Administrasi Umum Pemkot Bontang, Ahmad Suharto, yang hadir mewakili Wali Kota Neni Moerniaeni, partisipasi publik merupakan kunci keberhasilan.
“RTRW tidak boleh disusun hanya secara teknokratis. Kami ingin hasilnya mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus memperhatikan daya dukung lingkungan,” ungkap Ahmad.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KLHS berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan kebijakan pembangunan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem. Dengan pendekatan ini, tata ruang diharapkan lebih adaptif, inklusif, dan bertanggung jawab.
Konsultasi publik ini juga mempertegas landasan hukum pelaksanaan KLHS, yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 46 Tahun 2016, hingga Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa KLHS bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam setiap penyusunan maupun revisi RTRW.
Diskusi dalam forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, seperti perlunya basis data lingkungan yang lebih komprehensif, peningkatan perlindungan kawasan konservasi, serta pengendalian alih fungsi lahan. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RTRW baru.
Dengan terselenggaranya KLHS yang transparan dan inklusif, Pemkot Bontang berharap dapat menciptakan tata ruang yang tidak hanya tertib dan produktif, tetapi juga berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Pembangunan harus memberi manfaat luas tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan,” tutup Ahmad Suharto. (*)




