Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Wujudkan Kemandirian Daerah, Diskoperindag Sulbar Siapkan Instruksi Gubernur Wajib Uji Mutu Biji Kopi dan Kakao

Wujudkan Kemandirian Daerah, Diskoperindag Sulbar Siapkan Instruksi Gubernur Wajib Uji Mutu Biji Kopi dan Kakao

INTUISI.ID, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) tengah menyusun Instruksi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka yang mewajibkan pengujian mutu terhadap dua komoditas unggulan daerah, yakni biji kopi dan biji kakao.

Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk Sulbar, baik di pasar nasional maupun internasional.

Rapat penyusunan digelar di Ruang Rapat Dinas Koperindag Sulbar dihadiri oleh UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Selasa, 5 Agustus 2025.

Kepala UPTD BPSMB Sulbar, Adnan Rasjid, menjelaskan bahwa Instruksi Gubernur ini nantinya akan mewajibkan setiap komoditas biji kopi dan kakao yang masuk maupun keluar dari wilayah Sulawesi Barat untuk melampirkan Certificate of Conformity (CoC) atau surat keterangan hasil uji dari laboratorium pengujian mutu.

“Khusus untuk komoditas yang akan dikirim keluar daerah, pengujian mutu wajib dilakukan di UPTD BPSMB Sulbar. Ini untuk memastikan kualitas ekspor terjamin,” tegas Adnan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian daerah dalam menjamin kualitas produk unggulan.

“Dengan mewajibkan uji mutu, kita memastikan bahwa produk-produk andalan Sulbar memenuhi standar kualitas tinggi dan siap bersaing di pasar yang lebih luas,” jelas Masriadi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa UPTD BPSMB Sulbar saat ini telah mengantongi sertifikasi resmi untuk pengujian mutu biji kopi dan kakao, sehingga siap menjalankan instruksi tersebut jika resmi diberlakukan.

Penyusunan instruksi ini juga didampingi oleh Afrisal, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Pemprov Sulbar.

Instruksi Gubernur ini diharapkan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk pertanian lokal, membuka akses pasar yang lebih luas, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha di Sulbar. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

expand_less