INTUISI.ID – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kota Bontang semakin bermakna dengan pemberian remisi kepada 23 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang. Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, pada acara syukuran HUT RI ke-80 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Minggu (17/8/2025).
Dalam sambutannya, Neni menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkomitmen menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi bukan hanya sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga bukti bahwa negara memberi kesempatan bagi setiap warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata kembali kehidupan mereka setelah menjalani masa hukuman,” ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Bontang, Riza Mardani, menyampaikan bahwa dari 1.840 warga binaan, sebanyak 1.378 orang mendapatkan remisi umum (RU). Rinciannya, 1.352 orang memperoleh RU I, sedangkan 26 orang lainnya mendapat RU II, dengan 15 langsung bebas dan 11 sisanya masih menjalani subsider.
Selain itu, sebanyak 1.583 warga binaan menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 1.491 orang memperoleh RD I, 20 orang RD II (8 bebas langsung dan 12 subsider), serta 72 orang menerima remisi pidana denda I. Adapun untuk RD pidana denda II tercatat nihil.
“Secara keseluruhan, terdapat 23 warga binaan yang langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan,” jelas Riza.
Neni berharap, momentum kemerdekaan ini menjadi titik balik bagi para narapidana untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ia menekankan bahwa mereka yang bebas agar kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru, serta menjadi pribadi yang lebih bermanfaat.
“Ini adalah kesempatan kedua. Gunakanlah sebaik mungkin untuk keluarga, lingkungan, dan bangsa,” pungkasnya. (*)